Cara Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilannya
Bagi yg ingin import barang2 dari online shop luar negeri mungkin ini berikut bisa membantu untuk mengetahui total pengeluaran yg harus dibayar.
Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)
2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF - 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
- Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya
- PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%
- PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd --> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
- Bea masuk = ( 271 - 50) * 0% = 0
- PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar
- PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar
total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 --> websitehttp://www.beacukai.go.id/)
untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disinihttp://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf
Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:
* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas
kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesiahttp://www.posindonesia.co.id/
atau kalo lewat usps (di Indonesia nanti jadi EMS) :http://www.usps.com/shipping/trackandconfirm.htm
Buat yg suka kirim2 barang dari Amrik pake usps perhitungan onkirnya bisa dilihat disini :http://ircalc.usps.gov/default.aspx?...ngle&CID=10202
untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat
"e Service NSW BTBMI" di:
http://www.insw.go.id/inswsite/index.php
atau utk mengerahui tarif bea masuk bisa juga di:
http://www.tarif.depkeu.go.id/Ind/Info/?mode=book
kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disinihttp://www.postel.go.id/content/ID/r..._no-29-grd.pdf
Tatacara pengeluaran barang di PJT:
1. barang datang dari luar negeri
2. dokumen diperiksa oleh customs
3. bila barang tsb :
a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
5. barang dikeluarkan dari gudang PJT
6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk
Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
1. barang datang dari luar negeri
2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang 'held by customs'
3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.
sebenernya ada juga cara2 tidak resmi tapi rasanya tidak pantas saya beberkan disini karena sama artinya mengajari orang lain untuk melakukan tindakan korupsi . kadang kita tidak sadar telah melakukan tindakan yg di kategorikan merugikan negara alias Korupsi .
Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor
Tata Cara berbelanja:• Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
• Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Tatacara Pengeluaran Barang Kiriman POS dan PJT
• Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
• Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
• Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
• Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunas;
• Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
• Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan, apabila barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat bea dan cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
Barang yang tidak boleh masuk INDONESIASenjata tajam
-majalah porn
-bahan peledak
-narkotika
-flora dan fauna
-hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
- narkotika, psikotropika, obat-obatan,
- senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak
- benda/publikasi pornografi berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
-uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih